Bentuk - bentuk usaha pembelaan Negara
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan
bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan
kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pertahanan negara dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan
secara dini dengan sistem pertahanan negara.
Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan
militer) diselenggarakan oleh suatu Negara untuk menjamin integritas
wilayahnya, perlindungan dari orang dan/atau menjaga
kepentingan-kepentingannya. Pertahanan nasional dikelola oleh Kementerian
Pertahanan. Angkatan bersenjata disebut sebagai kekuatan pertahanan dan, di
beberapa negara (misalnya Jepang), Angkatan Bela Diri.
Dalam bahasa militer, pertahanan adalah cara-cara
untuk menjamin perlindungan dari satu unit yang sensitif dan jika sumber daya
ini jelas, misalnya tentang cara-cara membela diri sesuai dengan spesialisasi
mereka, pertahanan udara (sebelumnya pertahanan terhadap pesawat: DCA),
pertahanan rudal, dll. Tindakan, taktik, operasi atau strategi pertahanan
adalah untuk menentang/membalas serangan.
Bentuk
Ancaman terhadap Negara
Ancaman terhadap negara adalah setiap usaha dan aktivitas,
baik yang datang dari dalam maupun luar negeri yang dinilai dapat membahayakan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman terhadap kedaulatan negara tersebut dapat berupa ancaman militer dan
ancaman nonmiliter.
Dalam UU No. 3 Tahun 2002, ancaman yang bersifat militer
yang dihadapi bangsa Indonesia dapat berupa sebagai berikut:
-Agresi militer
-Pelanggaran atau konflik batas wilayah
-Sabotase (merusak instalasi penting negara)
-Terorisme
-Pemberontakan
Sedangkan ancaman yang bersifat nonmiliter yang dihadapi
bangsa Indonesia, antara lain:
-Korupsi
-Kekerasan terhadap TKI
-Peredaran narkoba internasional
-Perebutan pengakuan budaya antarnegara
-Gangguan keamanan
Sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta
Hal pokok di dalam konsepsi pertahanan rakyat seperti
Hankamrata adalah tertanamnya landasan tekad dan semangat di kalangan rakyat
untuk membela negaranya baik dengan melakukan perlawanan bersenjata maupun
tidak bersenjata. Di dalam Doktrin Hankamneg RI (Kep/17/X/1991) dikatakan bahwa
pada hakikatnya Sishankamrata adalah suatu wujud perlawanan yang dilandasi oleh
sikap dan kesadaran akan tangung jawabnya terhadap bela negara, keyakinan pada
kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan dan tidak kenal menyerah. Dalam
sistem pertahan ini sangat diperlukan jiwa dan semangat patriotik yang demikian
dan pada dasarnya harus timbul dari kesadaran rakyat sendiri agar sistem
pertahanan ini berjalan sesuai namanya.
Sistem pertahanan ini akan berjalan dengan baik apabila menjadi bagian yang
tidak terpisahkan (inherent, melekat) dalam tatanan seluruh aspek dan strata
kehidupan, serta menjadi bahan pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan
politik dan strategi nasional. Dalam rangka menuju ke pemecahan kedua masalah
diatas maka sangat perlu untuk mempunyai suatu tingkat kognisi terhadap
konsepsisi pertahanan yang melibatkan rakyat dalam pengertian universal.
¨